Jumat, 25 Mei 2012

Budaya demokrasi di indonesia

BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan Demokrasi DI Indonesia
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/krateinartinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yangartinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting. Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu, yaitu:

1. Kurun waktu 1945 – 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.

Kurun Waktu 1949 – 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.


3. Kurun Waktu 1950 – 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai denganjiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaanketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dannegara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapaimasyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 sertatidak berlakunya UUDS 1950.

4. Kurun Waktu 1959 – 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden danDPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak ditangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatankekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewenganterhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaanoleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencananasional bagi bangsa Indonesia.

5. Kurun Waktu 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekadmelaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsilembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presidentidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehinggaterjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadisemu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasidalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diriSoeharto sebagai presiden.

Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalahdemokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negaradengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu padaprinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.


Setelah kemerdekaan hingga sekarang setidaknya Indonesia telah menerapkan enam macam demokrasi yang berbeda. Pertama, demokrasi pancasila yakni pemerintahan darurat dalam rangka awal kemerdekaan. Kedua yakni Konstituti RIS, kemudian Demokrasi Parlementer yang sampai tujuh kali pergantian kabinet. Keempat zaman orde lama yang berakhir tragis dan selanjutnya zaman orde lama yang berakhir ricuh. Sekarang Indonesia pada masa reformasi, maksudnya seluruh rakyat Indonesia berhak mengemukaan pendapatnya tentang kebijakan pemerintahan yang berjalan.
Dalam beberapa hal, demokrasi yang pernah dijalankan Indonesia memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan. Pada masa Demokrasi Pancasila, Indonesia belum ada kemajuan apa-apa. Ini dapat dimaklumi karena Indonesia baru merdeka dan masih belajar untuk mengurus negaranya. Selanjutnya pada masa Konstitusi RIS hanya membuat penentangan dari gerakan separatis agar kembali ke negara Kesatuan, karena mereka menganggap negara serikat bertentangan dengan azas negara Indoneia. Demokrasi Parlementer yang telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali yang menyebabkan stabilitas negara tidak baik. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Pada masa orde lama, kemajuan di bidang militer dan ketenaran Soekarno sebagai pemimpin tertinggi negara Indonesia menyebabkan kewibawaan yang tinggi di mata dunia internasional dan kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu. Pada masa ini, Indonesia mengalami penyimpangan di bidang politik luar negeri, karena politik Indonesia mengarah kepada politik konfrontasi dan meninggalkan politik bebas-aktif. Ini menyebabkan retaknya hubungan dengan Malaysia dan berujung pada keluarnya Indonesia dari PBB. September 1965, zaman orde lama berakhir tragis. PKI memberontak di berbagai daerah. Presiden Soekarno tak dapat berbuat apa-apa karena kepentingan doktrin NASAKOM yang telah dibinanya bertahun-tahun. Selanjutnya kepemimpinan Indonesia diberikan kepada Jendral Soeharto. Pada masa orde baru yang dipimpin Soeharto ini, Indonesia mengalami tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik namun karena stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Pemasungan ini sangat bertolak belakang sekali dengan hak setiap warga negara Indonesia yakni hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik ini terjadi karena tidak terlepas dari murahnya bahan pokok dan subsidi BBM. Pada masa Orde Baru yang berlangsung selama 32 tahun ini, Indonesia juga menata kembali politik luar negerinya. Hal ini dapat dilihat dari Indonesia kembali menjadi Anggota PBB, normalisasi hubungan dengan Malaysia, membangun ASEAN bersama empat negara lainnya, dan keikusertaan dalam beberapa organisasi internasional. Namun di balik kesuksesannya penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahanyang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Virus korupsi ini juga menghinggapi presidennya dan sampai sekarang tak ada ujung permasalahannya, karena sang pelaku sudah dianggil Allah. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola waktu yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Pergolakan ini terjadi karena kengototan presiden untuk menaikkan harga BBM dan listrik pada saat krisis moneter. DPR menolak namun presiden tetap melaksanakan keputusannya. Presiden Soeharto yang tengah mengikuti KTT G-15 di Kairo meyakini keputusannya akan berhasilmenciptakan stabilitas politik dan ekonomi. Nyatanya, keadaan negara semakin tidak menentu dan krisi ekonomi tak ditemukan titik terang dan penyelesaiannya. Buntutnya aksi mahasiswa yang tadinya menginginkan perubahan berubah menuntut kemunduran Soeharto. Bentrokan dengan aparat tak terhindarkansehingga munculah Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998. Tragedi Trisakti ini membangkitkan luapan masyarakat. Puncaknya terjadi di Jakarta, aksi penjarahan, pembakaran dan pengerusakan oleh masa terjadi tak terkendali. Di pihak lain mahasiswa berduyun-duyun mendatangi gedung DPR/MPR dan mendudukinya. Menyikapi hal tersebut, pada 21 Mei 1998 pukul 09.00 di Gedung Istana Negara, presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri jabatan presiden. Runtuhnya Soeharto menjadi awal baru pembentukan pemerintahan reformasi. Selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, ketidakstabilan keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat. Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para rakyat kecil mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.
Secara keseluruhan, demokrasi di Indonesia belum memikirkan kaum lemah dan hanya memikirkan mereka yang kuat di kancah perpolitikan Indonesia. Bagi kaum lemah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah yang menjadi tantangan pemerintahan Indonesia yakni bagaimana meratakan demokrasi di Indonesia. Ini dapat dilakukan dari pejabat-pejabat yang bersifat egois dengan mencuru uang negara untuk kaum lemah. Dalam kaitannya dengan pemenuhan hak asasi manusia, demokrasi memiliki kaitan yang erat dengan pemenuhan hak asasi manusia, karena dengan demokrasi hak untuk berpendapat berserikat dn berkumpul sudah ditetapkan. Oleh sebab itu, segenap rakyat Indonesia harusnya memberikan aspirasi dan kritikan terhadap jalannya pemerintahan. Jika rakyat sudah mulai memberikan aspirasi dan kritikan, sebaiknya pemerintah memberikan informasi bagaimana memberikan suatu asirasi dan kritikan dengan baik, agar tidak ada lagi demonstrasi yang anarkis. Demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.
 
 
"Masalah Sosialisasi Demokrasi Pancasila dan Peran Generasi Muda Dalam Melanjutkan Pembangunan".
 Harus diakui setiap kita membahas Demokrasi Pancasila, maka kita akan tertarik untuk juga membahas bagaimana sebenamya persepsi bangsa Indonesia tentang demokrasi.
Menarik untuk menyimak apa yang ditulis oleh DR. Nazaruddin Sjamsudin dalam bukunya Integrasi Politik di Indonesia bahwa demokrasi bagi bangsa Indonesia bukan hal yang baru. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, salah seorang tokoh yang mendesak agar Pemerintah Hindia Belanda membentuk parlemen yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat adalah H.O.S. Tjokroaminoto. Menurut Nazaruddin, Tjokroaminoto tidak mempersoalkan bentuk demokrasi yang diusulkannya, akan tetapi ia menekankan tiga hal: pertama, rakyat memiliki hak untuk memilih anggota Parlemen; kedua kedaulatan rakyat adalah di tangan rakyat; ketiga, parlemen itu mempunyai hak untuk membuat undang-undang dan pemerintah bertanggung jawab kepadanya. (halaman 135). Lebih lanjut dalam buku Nazaruddin disebutkan bahwa pada tahun 1939, dalam sidang Gabungan Politik Indonesia mengeluarkan suatu manifesto yang antara lain mengusulkan adanya suatu pemerintahan yang dilengkapi dengan parlemen yang dipilih oleh rakyat dan pemerintah haais bertanggung jawab kepadanya. Segi lain yang perlu kita soal adalah kejadian dalam Konggres Bangsa Indonesia yang juga mengusulkan bahwa dalam mengambil keputusan agar diambil secara demokratis, yakni dengan keputusan dengan suara mayorits. Dalam pembahasan tentang demokrasi, maka ada baiknya diingat bahwa dalam perkembangan pemahaman demokrasi di Indonesia, ada dua tokoh yang sangat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang demokrasi. Kedua tokoh yang berpengaruh itu adalah Soekarno dan Hatta.
Hatta dengan latar belakang pendidikannya, menganut pandangan bahwa demokrasi yang dianjurkan untuk Indonesia adalah sistim parlementer, dimana

partai politik memainkan peranan yang penting. Akan tetapi Hatta juga
menekankan bahwa demokrasi tidak hanya bidang politik. akan tetapi juga
demokrasi ekonomi.
DR. Nazaruddin juga mengangkat temuan Hatta tentang demokrasi dimasa lalu.
Ada lima unsur demokrasi asli Indonesia:
Pertama, mufakat; karena tanah merupakan miiik bersama, maka segala keputusan
tentangnya memerlukan persetujuan bersama, yaitu kesepakatan.
Kedua, rapat; keperluan untuk memufakatkan sesuatu keputusan menumbuhkan
institusi rapat sebagai forum musyawarah.
Ketiga, gotong royong; yang merupakan kelanjutan dari hak milik bersama atas
tanah.
Keempat, hak protes bersama; yaitu hak untuk menolak atau memprotes peraturan
raja atau penguasa yang dirasa tidak adil.
Kelima hak untuk menyingkir dari kekuasaan penguasa bilamana rakyat merasa
tidak senang lagi diam dibawah kekuasaan si penguasa.
Hatta juga mengemukakan partisipasi politik yang tahun-tahun perjuangan itu
belum biasa dibicarakan.
Pendapat Soekamo tentang demokrasi sebenarnya tidak terlalu jauh dari
pandangan Hatta. Akan tetapi kalau sudah masuk ke hal yang lebih rinci, maka
terlihat perbedaannya. Soekarno menolak Demokrasi Barat karena hanya politik.
la sependapat dengan Hatta bahwa harus ada juga demokrasi ekonomi.
Agar kedaulatan rakyat sungguh-sungguh dapat terwujud, maka hal yang perlu
diperhatikan adalah agar semua perusahaan besar harus menjadi milik negara.
Rakyat yang mengawasi pembagian hasilnya.
Perbedaan dari aliran pemikiran Soekarno tentang demokrasi dengan aliran
pemikiran Hatta adalah bahwa Soekarno tidak dapat menerima Demokrasi
Parlementer.
Segi lain dari perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut diatas adalah tentang
kekuasaan dan lembaga penyalurannya. Demokrasi merupakan sarana untuk
mendengar, menyalurkan dan menjalankan keinginan rakyat. Sistim multi partai
cocok untuk Indonesia. (halaman 145).
Soekarno lebih melihat kekuatan sebagai unsur pokok dalam mencapai cita-cita
politik, sehingga ia tidak suka apabila unsur pembentuk kekuasaan tidak

terpusatkan. Oleh karena itu dapat fahami kalau kemudian Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin. (halaman 146 dan 147).
Nazaruddin kemudian menulis, UUD 1945 hampirtidak mencerminkan pemikiran Soekarno dan Hatta tentang demokrasi. Kesan yang lebih dapat dirasakan dari pemikiran Soekarno mungkin berupa sentralisme dan pemusatan kekuasaan yang memang cukup menonjol dalam UUD 1945. Pemikiran Hatta tentang ekonomi yang tertampung. (halaman 147).
2. Setelah menyelusuri pendapat Hatta dan Soekamo maka perlu juga kita lihat bagaimana Demokrasi Pancasila dalam prakteknya.
Dalam sejarah Indonesia, masyarakat yang secara luas menuntut pelaksanaan demokrasi sangat terdengar pada pertengahan tahun enam puluhan. Masih dapat dibaca pada koran-koran yang terbit pada waktu itu yang memuat tuntutan para generasi muda agar Pancasila dan UUD 1945 dilaksanakan secara mumi dan konsekwen. Dari tuntutan ini kalau didalam sebenamya bermuara kepada tuntutan pembaharuan politik dan partisipasi politik. Sedangkan pembangunan politik adalah perubahan-peaibahan yang dilakukan secara terarah dan berencana menuju kepada terbentuknya tatanan politik yang berfungsi dengan baik. Partisipasi politik menjadi salah satu tuntuan masyarakat sebagai reaksi terhadap demokrasi terpimpin. Mengenai masalah partisipasi politik ada baiknya diangkat pendapat dari Prof. Miriam Budiardjo yang merumuskan partisipasi politik: Partisipasi Politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen dan sebagainya. (Miriam Budiardjo, 1981:1).
Tuntutan akan pembaharuan politik juga menjadi bahan rapat kerja dari Presidium KAMI yang pada saat itu merasa mewakili aspirasi generasi muda khususnya mahasiswa. Dalam rumusan hasil rapat kerja dapat dibaca program KAMI selanjutnya ikut:

1. Melancarkan pembangunan ekonomi secara pesat berencana yang
mengarah pada proses kemajuan materiil dan spirituil kehidupan rakyat.
2. Membangun suatu bangunan politik dan sistim Demokrasi Pancasila yang
lebih merangsang gairah dan dinamika masyarakat untuk kreatif berusaha
dan membangun. Lebih menjamin dan melembagakan proses dan nilai-nilai
demokrasi serta hak-hak azazi manusia, dan sistim atau pembangunan
politik yang lebih memungkinkan berkembangnya ilmu pengetahuan.
3. Melancarkan proses modernisasi disegala bidang dengan menempatkan
mahasiswa sebagai "Agent of Modernization" (unsur pembaharu) yang
selalu berorientasi pada pembangunan masyarakat desa, dan
universitas/perguruan tinggi sebagai pusat gerakan modernisasi yang
berusaha melakukan sosiaiisasi kurikulumnya. (Cosmas Batubara: Sejarah
Lahimya Orde Baru, Hasil dan Tantangannya; halaman 30)
Sebenarnya sebelum rapat kerja KAMI Pusat tersebut di Universitas Indonesia diadakan simposium menjelajah Trace Baru yang intinya menuntut melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Disitu ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Demokrasi Pancasila
Latar belakang seperti digambarkan didepan sangat mewamai pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Yang menjadi sorotan utama ialah bagaimana mengoperasionalkan Demokrasi Pancasila. Demokrasi dapat dilihat sebagai suatu sistim yang mengoperasionalkan ide-ide. Prof. Miriam Budiardjo mengakui bahwa merumuskan suatu ideologi dalam garis-garis besartidak terlalu sukar, akan tetapi mengoperasionalkan itulah yang paling sulit. (Prof. Miriam Budiardjo: Demokrasi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta 1984, halaman 291) Memang benar bahwa merumuskan suatu ide jauh lebih mudah daripada mengoperasionalkannya. Seperti didepan telah diungkapkan, bahwa dipenghujung tahun enampuluhan, partai politik, Angkatan Bersenjata dan kesatuan-kesatuan aksi bersepakat untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila yang landasan konstitusionalnya adalah Undang Undang Dasar 1945.

Meskipun MPRS tahun 1966 belum merupakan hasil pemilihan umum, akan tetapi tanggap terhadap tuntutan-tuntutan yang ada dalam masyarakat. Tuntutan untuk mengoperasionalkan Demokrasi Pancasila diwujudkan dalam bentuk Ketetapan Ketetapan MPRS. Mengenai Pemilihan Umum yang dianggap oleh MPRS sebagai salah satu perwujudan partisipasi politik dituangkan didalam satu ketetapan, yaitu Ketetapan MPRS No.: XI/MPRS/1966. Sedangkan mengenai Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan yang menuju kepada penyederhanaan dituangkan didalam Ketetapan MPRS No.: XXII/MPRS/1966.
Sebagaimana diketahui Ketetapan MPR baai beaipa pokok-pokok tentang sesuatu masalah. Ketetapan itu masih perlu dijabarkan lebih rinci didalam suatu Undang Undang. Untuk mengatur lebih rinci Ketetapan MPRS tentang Pemilihan Umum dan Kepartaian, pada bulan November 1966 Pemerintah mengajukan ke DPRGR tiga buah Rancangan Undang Undang, yaitu:
1. RUU tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan,
2. RUU tentang Pemilihan Umum.
3. RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Didalam DPRGR diadakan pembahasan tentang tiga partai RUU diatas.
Pembahasan dimulai dengan membahas RUU tentang Kepartaian, Keormasan,
dan Kekaryaan. Dari Konsep Pemerintah disebutkan bahwa setiap partai,
organisasi masa dan organisasi golongan karya diwajibkan dalam anggaran
dasamya mencantumkan Pancasila sebagai azas, dan wajib pula mengamankan
dan mengamalkan UUD 1945. Terhadap ide ini tidak ada penolakan. Perdebatan
yang hangat dikala PNI menuntut selain Pancasila dicantumkan pula Marhaenisme
sebagai ciri khas PNI dan NU menuntut supaya dicantumkan azas Islam dalam
anggaran dasamya selain azas Pancasila. (Nugroho Notosusanto: Konsensus
Nasional, PN BalaiPustaka, Jakarta 1985, halaman 44)
Pembahasan RUU ini mengalami kemacetan. DPRGR beralih membahas RUU tentang Pemilihan Umum. Pembahasan DPRGR tentang RUU Pemilu temyata tidak lancar dan ada perbedaan yang tajam. Pemerintah yang didukung oleh fraksi ABRI dan Fraksi Karya sependapat dengan konsep Pemerintah yang menghendaki pemilihan menggunakan sistim pemilihan perorangan langsung (personenstelsel) dan daerah pemilihan adalah daerah tingkat dua dengan single member district (daerah pemilihan dengan anggota tunggal). Kalau sistim ini dilaksanakan berarti

setiap calon yang mendapat suara terbanyak disuatu distrik dialah yang menjadi anggota DPR. Menurut Nugroho Notosusanto ide ini tidak mendapat sokongan dari partai-partai besar yaitu NU dan PNI. Pembahasan menjadi macet. Menyadari adanya kemacetan di DPRGR dalam membahas RUU Pemilu, Jenderal Soeharto dengan itikad baik melakukan konsultasi dengan partai-partai politik. Sebagai hasil pertama dari berkali-kali konsultasi dicapailah kesepakatan tentang Pemilihan Umum sebagai berikut:
1. Jumlah anggota DPR tidak boleh "ngombro-ombro"
2. Ada balance/perimbangan yang baik antara jumlah perwakilan Pulau Jawa
dan luar Pulau Jawa
3. Faktor jumlah penduduk diperhatikan
4. Ada anggota yang diangkat disamping yang dipilih
5. Tiap kabupaten dijamin minimal mendapat 1 (satu) wali
6. Persyaratan mengenai domisili calon dihapuskan
(Nugroho Notosusanto: Konsensus Nasional, PN Balai Pustaka, Jakarta
1985, halaman49)
Meskipun sudah dicapai konsensus seperti diatas temyata dalam pembahasan di DPRGR masih timbul permasalahan mengenai jumlah anggota MPR yang diangkat. Pemerintah berpendapat yang diangkat itu jumlahnya sepertiga dari anggota MPR. Latar belakang pemilihan ini mengacu pada pasal 37 UUD 1945. Seperti diketahui untuk mengubah UUD 1945 apabila duapertiga dari anggota DPR menyetujuinya. Perlu diungkapkan bahwa awal-awal Orde Baru keinginan untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 sangat kuat sekali.
Seperti diketahui upaya-upaya untuk mencapai konsensus selalu diutamakan oleh pemerintah dan fraksi-fraksi yang ada di DPRGR. Dalam suatu pertemuan dirumah Ketua DPRGR pada tanggal 14 dan 19 Juli 1967 dicapai konsensus sebagai berikut:
1. Pemilihan Umum dilaksanakan mengenai sistim proportional representation
yang sederhana; stelsel yang dipakai ialah lijstenstelsel, sedangkan daerah
pemilihan ditetapkan Daerah Tingkat 1.
2. Untuk menjamin supaya UUD 1945 tidak diubah-ubah, disepakati adanya
anggota MPR yang diangkat sebanyak 1/3 dari jumlah anggota MPR.

3. ABRI diakui sebagai stabilisator dan dinamisator dalam kehidupan dan perkembangan sosial politik; oleh karena itu kepada ABRI diberikan jatah 100 anggota yang diangkat di DPR dari jumlah 460 orang anggota DPR. (Nugroho Nostosusanto: Konsensus Nasional, halaman 50) Pembahasan-pembahasan lebih lanjut tentang RUU Pemilihan Umum didalam DPRGR dilanjutkan oleh Panitia Khusus. Bertolak dari kesepakatan-kesepakatan diatas, Panitia Khusus DPRGR telah mencapai 12 pokok konsensus yang dijadikan sebagai titik tolak merampungkan RUU Pemilihan Umum. Keduabelas konsensus itu adalah sebagai berikut:
1. Jumlah anggota DPR tidak boleh "ngombro-ombro"
2. Ada balance/perimbangan yang baik antara jumlah perwakilan Pulau Jawa
dan luar Pulau Jawa
3. Faktor jumlah penduduk diperhatikan
4. Ada anggota yang diangkat disamping yang dipilih
5. Tiap kabupaten dijamin minimal mendapat 1 (satu) wali
6. Persyaratan mengenai domisili calon dihapuskan
7. Yang diangkat adalah perwakilan ABRI non ABRI: telah disepakati untuk
non ABRI harus non massa
8. Jumlah yang diangkat untuk MPR adalah 1/3 dari seluruh anggota
9. Jumlah anggota DPR ditetapkan 460 orang, yang terdiri dari 360 orang
dipilih melalui Pemilihan Umum dan 100 orang diangkat
10. Sistem pemilihan: proportional representation yang sederhana
11. Stelsel pemilihan: lijstenstelsel
12. Daerah pemilihan: Daerah Tingkat I
(Nugroho Notosusanto: Konsensus Nasional, halaman 52-53) Hal-hal diatas sangat penting dalam mengamati operasionalisasi Demokrasi Pancasila. Didalam praktetk ketatanegaraan terjadi juga perkembangan-perkembangan dari konsensus itu.
Mengenai partai politik dan Golongan Karya yang dituangkan dalam UU No. 3 tahun 1975 masih menerima partai politik mempunyai asset ciri diluar azas Pancasila. Setelah MPR tahun 1978 menetapkan Ketetapan MPR No.: ll/MPR/1978 tentang P4, maka undang-undang ini dirubah menjadi Undang-Undang No.: 3/1985 yang menetapkan bahwa Partai Politik dan Golongan Karya

hanya berazaskan Pancasila sebgai satu-satunya azas. Sedangkan susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPT dirubah menjadi Undang Undang No.:2/1985 yang menetapkan anggota DPR berjumlah 500 orang, yang terdiri atas 400 orang yang dipilih dalam Pemilu dan 100 orang dari Golongan Karya dan ABRI yang diangkat. Disini terlihat bahwa anggota DPR non ABRI tidak ada lagi yang diangkat.
Dewan Perwakilan Rakyat
DPR merupakan suatu lembaga untuk operasionalisasi Demokrasi Pancasila. DPR
menurut UUD 1945 menetapkan Undang Undang APBN bersama pemerintah
menetapkan Undang Undang dan melaksanakan pengawasan atas jalannya
pemerintahan.
Untuk mengukur berapa jauh DPR melakukan fungsinya dapat diukur berapa
banyak RUU yang diterima dalam satu tahun dibanding dengan negara lain, dan
kedua jumlah RUU yang diterima dibanding dengan jumlah RUU yang diajukan
Pemerintah, ketiga jumlah RUU yang diterima yang berasal dari Pemerintah
dibanding dengan jumlah RUU yang berasal dari hak inisiatif. (Prof. Miriam
Budiardjo: Demokrasi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta 1994, halaman
298).
Mengamati DPR Rl didalam mengoperasionalkan Demokrasi Pancasila dapat
dilihat tabel terlampir.
Kalau dilihat dari tabel terlampir ternyata RUU banyak berasal dari Pemerintah.
Ada pendapat mengatakan bahwa kurangnya DPR mengajukan usul inisiatif karena
DPR kurang mempunyai tenaga ahli. Pendapat seperti itu ada benamya, namun
kalau recruitment anggota DPR dilakukan lebih sempuma maka hasil kerja DPR
ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat. Untuk dapat melakukan seleksi
kepemimpinan yang lebih baik dalam rangka seleksi kepemimpinan bangsa, maka
tata cara seleksi kepemimpinan didalam partai politik dan Golongan Karya pertu
disempurnakan.
Dalam rangka operasionalisasi Demokrasi Pancasila sebenarnya landasan-
landasannya sudah ada sejak awal Orde Baru. Yang menjadi persoalan adalah
bagaimana mengoperasikannya dengan selalu mempertimbangkan,
memperhatikan perkembangan-perkembangan masyarakat secara keseluruhan.
Perkembangan-perkembangan pembangunan ekonomi selama PJPT I yang telah

membawa bangsa Indonesia ketingkat kehidupan yang lebih meningkat mewarnai operasionalisasi Demokrasi Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi terbuka dalam pelaksanaannya melalui konsensus demi konsensus. Hanya dengan demikian penerimaan seluruh rakyat akan Demokrasi Pancasila akan terus meningkat.
3. Generasi Muda
Ada beberapa ciri di kaum muda. Kaum muda umumnya perlu memiliki ciri-ciri: kepeloporan, keterbukaan, kebersamaan, komitment kepada yang terbaik. Para pemuda Indonesia perlu membawakan sikap yang tepat dan perilaku yang serasi dan bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa depan. Bahkan dalam banyak hal ciri-ciri sikap dan perilaku pemuda Indonesia pada berbagai tahap sejarah perjuangan bangsa perlu ditonjolkan kembali, meskipun kini dalam konteks yang lain. Berikut ini akan dijabarkan beberapa sikap dan perilaku tertentu yang pertu dimiiiki oleh para pemuda dalam era PJPT II:
Kepeloporan
Sikap dan perilaku bukanlah sesuatu yang baru bagi seorang pemuda, tetapi didalam era pembangunan menjelang akhir abad ke 20 ini diperlukan kepeloporan dalam konteks yang berbeda seperti yang diharapkan dari para pemuda di era pra-kemerdekaan atau selama tahun-tahun pertama kemerdekaan kita. Di sini kepeloporan itu lebih banyak diartikan sebagai keberanian untuk memberikan respons yang pro-aktif terhadap tantangan pembangunan yang dihadapinya. Dari para pemuda diharapkan gagasan-gagasan yang bersifat antipasif, yang bila perlu mengandung unsur-unsur orisinal dan berani, sehingga mampu membuat bangsa kita keluar dengan jawaban terbaiknya terhadap tantangan situasi yang diantisipasikan itu. Kepeloporan ini erat kaitannya dengan peran pemuda sebagai pembaharu dan pendobrak status quo yang dirasa menyesakkan. Didalam era pembangunan di mana informasi merupakan unsur penentu keberhasilan pembangunan, maka kepeloporan itu perlu didasarkan pada ilmu pengetahuan (knowledge based pro-active actions). Hal ini mengandung pengertian bahwa dari para pemuda, terutama yang terpelajar, diharapkan lebih

banyak partisipasinya sebagai pemikir dan pencetus dari gagasan-gagasan pembaharuan yang dapat dilaksanakan. Peran sebagai pemikir ini adalah peran yang strategik yang perlu dijalankan dengan baik. Meskipun begitu, kita tidak dapat menyangkal bahwa peran ini hanya dapat dijalankan oleh sebagian pemuda saja, sedangkan kebanyakan pemuda yang lain mungkin tetap akan berperan sebagai pelaksana gagasan. Oleh karena itu, dari para pemuda yang terpelajar, diharapkan adanya kepeloporan yang dikembangkan dari penalaran sebagai ganti kepeloporan yang bertopang pada kekuatan masa atau kekuatan fisik.
Keterbukaan
Keterbukaan menjadi prasyarat bagi berkembangnya kepeloporan yang dilandasi ilmu pengetahuan, karena penyerapan pengetahuan oleh seseorang akan ditentukan oleh keterbukaan sikapnya untuk mendengar dan melihat apa yang terjadi disekitamya. Keterbukaan ini ditandai oleh diterimanya pluralisme pendapat, sikap, dan perilaku didalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diarahkan pada upaya menemukan alternatif terbaik dari semua altematif gagasan yang ada. sehingga keterbukaan merupakan wahana terjadinya komunikasi gagasan. Dalam hal ini dengan sendirinya berarti bahwa para pemuda harus dapat menyatakan perbedaan pendapatnya dengan mengindahkan tatakrama dan norma-norma yang berlaku didalam budaya politik di Indonesia. Keterbukaan merupakan isyarat bagi berkembangnya sikap dan perilaku adaptif, yaitu sikap yang tanggap terhadap peaibahan yang terjadi yang sertai dengan perilaku yang sesuai dengan yang diharapkan lingkungan daripadanya. Keterbukaan diperiukan untuk dapat menerapkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, karena dari keterbukaan itu akan dibangun konsensus demi konsensus yang didasarkan pada kesepakatan yang bersemangat semua merasa menang (win-win). Dengan keterbukaan dapat lebih mudah dikembangkan kekuasaan penalaran (power of reason) yang objektif sebagai landasan dari konsensus yang dihasilkan. Berkembangnya rasa saling percaya yang tulus diantara semua pihak yang berkepentingan akan lebih mudah terjadi karena disini kepentingan subjektif disubordinasikan terhadap pertimbangan objektif yang berbasis ilmu pengetahuan. Dengan perkataan lain, keterbukaan ini memungkinkan terjadinya aliran informasi yang lancar dan mencegah terjadinya dominasi sempit dan monolitik dalam
10 pembentukan konsensus. Para pemuda yang menjadi perilaku utama dalam proses pembentukan konsensus itu, berkewajiban untuk bersikap terbuka dan menjaga agar keterbukaan tetap ada dalam kehidupan berbangsa dan bemegara yang tertib, teratur dan beradap.
Kebersamaan
Sikap kebersamaan telah menjadi watak bangsa Indonesia, termasuk watak para pemuda. Meskipun begitu, pengertian kebersamaan ini perlu ditempatkan dalam konteks pembangunan masa depan secara tepat. Budaya kerja kolektif yang menjadi perwujudan dari sikap kebersamaan perlu diartikan sebagai kecenderungan untuk lebih memperhatikan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi tanpa memaksa omag-orang yang terlibat didalamnya untuk mengorbankan harga dirinya bagi kepentingan bersama itu. Disini akan lebih ditekankan pada pemaduan pendapat, sikap, dan perilaku yang berbeda-beda menjadi satu pendapat, sikap, dan perilaku baru yang utuh yang makna dan nilainya melebihi jumlah dari masing-masing pendapat, sikap, dan perilaku itu. Dengan perkataan lain, kebersamaan itu berawal dari pengakuan atas adanya pluralisme atau kebhinekaan yang melalui proses manajemen akan dipadukan secara sinergik. Dalam proses penggalangan sinergik ini akan lebih banyak dibutuhkan pemaduan pemikiran dari pada pemaduan tindakan. Kebersamaan baru memiliki makna dalam alam kebhinekaan, karena alam itu dapat diharapkan timbulnya gagasan-gagasan baai yang dapat diuji keabsahannya selama proses pembentukkan konsensus. Dengan perkataan lain, sikap kebersamaan itu tidaklah bertentangan dengan pluralisme yang ada didalam masyarakat kita. Para pemuda, perlu belajar untuk mkembina kebersamaan yang tulus dari masyarakat yang berbhinneka itu. Gerakkan kepemudaan dapat menjadi wadah yang tepat untuk membina kebersamaan yang tulus dan sekaligus dapat menjadi tempat membina wawasan kebangsaan yang mantap.
Komitment pada yang terbaik
Pembangunan yang dijalankan dipenghujung abad ke XX dan awal abad ke XXI diperkirakan akan berlangsung dalam suasana kompetitif yang ketat baik di kalangan domestik maupun dilingkungan global. Dalam keadaan seperti ini, maka
11 dari para pelaku didalam proses pembangunan termasuk para pemuda, diharapkan kontribusi yang terbaik saja. Segala kontribusi yang dihasilkan dari upaya yang setengah-setengah tidak akan banyak manfaatnya, karena prestasi yang dihasilkan akan mudah diatasi oleh pesaing. Semangat kebersamaan yang juga pertu dimiliki para pemuda tidak bertentangan dengan semangat kompetitif yang perlu juga dikembangkan diantara mereka itu, karena dua semangat ini bukan berada pada kutub yang berlawanan sebaliknya, semangat kompetitif itu perlu dikembangkan agar semangat kebersamaan yang telah terbangun tidak kehilangan daya juang. Semangat kebersamaan dapat menimbulkan sikap ketergantungan yang bertebihan diantara sesama rekan. Sikap seperti ini cenderung untuk menjadikan kelompok menjadi kurang responsif terhadap tantangan yang dihadapinya. Semangat kompetitif akan dapat memulihkan daya tanggap dan daya juang kelompok dengan memanfaatkan unsur ekstemal sebagai pemacu. Jadi semangat kompetitif dan semangat kebersamaan merupakan dua hal yang komplementer dan periu dikembangkan secara padu demi untuk menghasilkan sinergi (totalitas hasil yang lebih besar dari jumlah bagian-bagiannya) dan kemajuan yang diharapkan. Sejalan dengan kebutuhan untuk mengembangkan semangat kompetitif itu, maka dikalangan para pemuda perlu ditumbuhkan keinginan yang besar untuk menghasilkan yang terbaik secara konsistent. Untuk itu diperlukan suatu orientasi yang berwawasan jauh kemasa depan, artinya keberhasilan bukan diukur dari hasil kerja saat ini saja tetapi perlu diukurjuga dari akumulasi hasil kerja jangka panjang yang secara strategik dapat memberikan dampak bermanfaat yang langgeng. Para pemuda, perlu memahami makna dari komitment pada yang terbaik ini, baik secara ekonomik, sosial, budaya, atau politik. Secara ringkas komitment pada yang terbaik ini dapat diwujudkan melalui:
1. Semangat untuk tidak cepat berpuas diri dengan hasil yang telah dicapai.
2. Semangat kompetitif yang sehat tanpa mengorbankan semangat
kebersamaan yang telah dibangun.
3. Usaha perbaikan pada proses secara bertahap.
4. Kesabaran yang dinamik dalam mengusahakan pencapaian hasil terbaik
yang langgeng.
5. Perpaduan yang serasi diantara kepentingan jangka panjang dengan
kepentingan jangka pendek dengan memeprhatikan kondisi faktual.

Semua pemuda patut mengusahakan yang terbaik disegala bidang dan terlebih lagi para pemuda yang merasa terpanggil untuk menjadi pemimpin dibidang masing-masing, wajib untuk mengusahakan yang terbaik itu, karena hanya yang berprestasi yang terbaik saja yang akan muncul dan menempati posisi-posisi puncak didalam kehidupan bisnis, kemasyarakatan, dan pemerintahan. Kita hanya dapat bertahan hidup didalam kompetisi global sebagai bangsa dan negara yang mandiri dan berdaulat, bila semua orang memiliki komitment yang teguh untuk mencapai yang terbaik disegala bidang.

Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
A. Latar Belakang
Berbicara mengenai perjalanan demokrasi di indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan pasang surut demokrasi itu sendiri. Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.
Menurut Robert Dahl pandangan Yunani tentang demokrasi, bahwa warga Negara adalah pribadi yang utuh yang baginya politik adalah aktivitas social yang alami dan tidak terpisah secara tegas dari bidang kehidupan lain. Nilai-nilai tidak terpecah tetapi terpadu karena itu mereka aktif dalam kegiatan politik. Namun dalam prakteknya pula demokrasi Yunani dalam hal kewarganegaraannya merupakan hal yang eksklusif, bukan inklusif. Persyaratan kewargaanegaraan adalah kedua orang tua harus warga Athena asli. Jika orang asing aktif dan memberikan sumbangan besar pada kehidupan ekonomi dan intelektual akan mendapat status tertentu.
Demokrasi menurut asal katanya (semantik) yakni “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Jadi demokrasi artinya kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Dalam perkembangannya, terdapat dua aliran demokrasi, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi yang mendasarkan diri pada pada komunisme. Kelompok pertama berkembang di negara-negara eropa dan amerika sedangkan kelompok kedua berkembang di negara-negara berpaham komunis. Perbedaan fundamental antara keduanya ialah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan pemerintah tyang terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum (Rechstaat) yang tunduk pada Rule of Low. Sebaliknya demokrasi yang mendasarkan dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintahan yang tidak dibatasi kekuasaannya (machstaat) dan lebih bersifat totaliter (Miriam Budiarjo, 1996 : 52).
Demokrasi yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi Utomo (BU), Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia.
Bangsa indonesia mengenal BU sebagai organiosasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedamgkan kelompok kedua bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Organisasio BU dijadikan wahana pendidikan politik bagi kaum priyayi dan kaum intelektual antara lain memupuk kesadaran politik, berpatisipasi dalam aksi kolektif dan menghayati identitas diri mereka. (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 105).
Menjelang surutnya BU, muncul organisasi modern yang berwatak lebih egaliter, yaitu Sarekat Islam (SI). Organisasi yang didirikan tahun 1911 di Solo. Pada awalnya SI merupakan gerakan reaktif terhadap situasi kolonial, namun dalam perkembangannya organisasi ini melangkah ke arah rekontruksi kehidupan bangsa dan akhirnya beralih ke perjuangan politik guna menentukan nasib bangsanya sendiri.
Gerakan nasionalis indonesia dengan cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan Nasional Indonesia (PNI). Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh pendidikan di negeri belanda pada permulaan tahun 1920-an. Sewaktu di negeri belanda mereka menggabungkan diri dengan organisasi mahasiswa, yaitu perhimpunan indonesia (PI). Organisasi pemuda pada saat itu sangat terpengaruh oleh PNI. Salah satu peristiwa penting dalam gerakan nasional adalh konggres pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan suatu negara indionesia yang merdeka.
B. Pembahasan
1. Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Periode panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh muncuolnya organisasi modern digantikan periode revolusi nasional. Revolusi yang menjadi alat tercapainya kemerdekaan merupakan kisah sentral sejarah indonesia. Semua usaha untuk mencari identitas (jati) diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaamn kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.
2. Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
Setelah indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa depannya sendiri. Warisan yang ditinggalkan pemerintahan kolonial berupa kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan tradisi otoriter merupakan merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan para pemiipin nasional indonesia. Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesi.
Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana baedan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70).
Pada umumnya kabinet dalam masa pra pemilu tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan dalam untuk melaksanakan programnya. Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
Mengingat kondisi yang harus di hadapi pemerintah indonesia pada kurun waktu 1950-1959, maka tidak mengherankan bahwa pelaksanaan demokrasi mengaklami kegagalan karena dasar untuk dapat membangun demokrasi hampir tidak dapat ditemukan. Mereka yang tahu politik hanya sekelompok kecil masyarakat perkotaan. Para politisi jakarta, meskipun mencita-citakan sebuah negara demokrasi. Kebanyakan adalah kaum elite yang menganggap diri mereka sebagai pengikut suatu budaya kota yang istimewa. Mereka bersikap paternalistik terhadap orang-orang yang kurang beruntung yakni masyarakat pedesaan. Tanggung jawab mereka terhadap struktur demokrasi parlementer yang merakyat adalah sangat kecil. Banguan indah sebuah demokrasi parlementer hampir tidak dapat berdiri dengan kokoh.
3. Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Di tengah-tengah krisis tahun 1957 dan pengalaman jatuh bangunnya pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya langkah-langkah menuju suatu pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR.
Melalui demokrasi terpimpin Soekarno berusaha menjaga keseimbangn politik yang mherupakan kompromi antara kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dirujukan kembali dan memuaskan semua pihak. Meskipun Soekarno memiliki pandangan tentang masa depan bangsanya, tetapi ia tidak mampu merumuskan sehingga bisa diterima oleh pimpinan nasional lainnya. Janji dari demokrasi terpimpin pada akhirnya tidak dapat terealisasi. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.
4. Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi (Miriam, 74).
Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Kekuatan sosial politik yang diikutsertakan dalam pemilu dibatasi. Mereka tidak lebih dari suatu perhiasan dan mempunyai arti seremonial untuk dipertontonkan kepada dunia internasional bahwa indonesia telah benar-benar berdemokrasi, padahal yang sebenarnya adalah kekuasaan yang otoriter. Partai-partai politik dilarang berperan sebagai oposisi maupun kontrol sosial. Bahakan secara resmi oposisi ditiadakan dengan adanya suatu “konsensus nasional”. Pemerintahan Soeharto juga tidak memberikan check and balances sebagai prasyarat dari sebuah negara demokrasi (sarbini Sunawinata, 1998 ;8).
Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Mental paternalistik mengakibatkan soeharto tidak boleh dikritik. Para menteri selalu minta petunjuk dan pengarahan dari presiden. Siakp mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.
5. Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Lembaga-lembaga di luar presiden dan TNI tidak mempunyai arti apa-apa. Seluruh maslah negara dan bangsa indonesia menjadi tanggung jawab presiden/TNI. Reformasi menuntut rakyat indonesia untuk mengoreksi pelaksanaan demokrasi. Karena selama soeharto berkuasa jenis demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi semu. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik.
Tugas utama pemerintahan Habibie ada dua, yakni pertama bekerja keras agar harga sembilan pokok (sembako) terbeli oleh rakyat sambil memberantas KKN tanpa pandang bulu. Kedua, adalah mengembalikan hak-hak rakyat guna memperoleh kembali hak-hak azasinya.
Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasab berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh.
Membangun kembali indonesia yang demokratis dapat dilakukan melalui sistem keparataian yang sehat dan pemilu yang transparan. Sistem pemilu multipartai dan UU politik yang demokratis menunjukkan kesungguhan pemerintahan Habibie. Asalkan kebebasan demokratis seperti kebebasan pers, kebebasab berbicara, dan kebebasan mimbar tetap dijalankan maka munculnya pemerintahan yang KKN dapat dihindari.
Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Hal ini terbukti dari setiap warga negara bebas berpendapat dan kebebasan pers dalam mengawal pemerintahan yang terbuka sehingga menghindarkan pemerintahan dari KKN mungkin dalam prakteknya masih ada praktik-praktik KKN di kalangan pemerintahan, namun setidaknya rakyat tidak mudah dibohongi lagi dan pembelajaran politik yang baik dari rakyat indonesia itu sendiri yang membangun demokrasi menjadi lebih baik. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Mungkin rakyat indonesia masih menunggu hasil dari demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan!!!!!!
C. Penutup
Pada intinya demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan dari setiap warga negara di dalam sebuah negara yang demokratis. Demokrasi harus ditegakkan dalam berbagai bidang, yakni demokrasi politik, demokrasi ekonomi, demokrasi hukum dan demokrasi pjendidikan. Sedang inti demokrasi itu sendiri adalah keadilan. Demokrasi yang sesungguhnya adalah demokrasi tanpa embel-embel dibelakangnya, karena tiga macam denokrasi yang diterapkan di indonesia ternyata gagal. Dengan demikian, demokrasi dalam arti universal dan komprehensif dapat diciptakan melalui tegaknya keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan sosial dan keadilan hukum.
Demokrasi Membutuhkan Ekonomi
PENDAPAT yang umum berlaku adalah bahwa negara miskin tidak akan berhasil mengembangkan demokrasi (India dapat dikatakan sebagai kekecualian). Tentu saja beberapa negara miskin berupaya untuk mengembangkan demokrasi, namun suatu negara yang mengembangkan demokrasi pada saat tingkat pembangunannya rendah hampir dapat dipastikan akan mengalami kegagalan.
Demokrasi untuk berkembang membutuhkan dukungan ekonomi. Bagi negara berkembang, seperti Indonesia, melakukan konsolidasi demokrasi yang sebenarnya (genuine democracy) merupakan tantangan terpenting dan sekaligus tersulit. Penjelasan sederhana dari keberhasilan konsolidasi di banyak negara adalah dicirikan oleh dukungan dari keberhasilan dalam pembangunan ekonomi. Bagi Indonesia yang sedang dalam tahapan konsolidasi demokrasi maka perkembangan ekonomi yang lebih baik dan lebih cepat akan mengarahkan kepada keberhasilan berjalannya demokrasi. Namun, sebaliknya, stagnasi ekonomi memastikan akan gagalnya demokrasi.
Studi yang komprehensif mengenai kaitan demokrasi dan perkembangan ekonomi dilakukan oleh Adam Przeworski dan Fernando Limongi. Mereka mempelajari perilaku setiap negara berkaitan dengan penerapan demokrasi dan tingkat perkembangan ekonominya (lebih tepatnya pendapatan per kapita) pada kurun waktu tahun 1950-1990. Dari perhitungan mereka, negara yang pendapatan per kapitanya di bawah 1.500 dollar AS, eksperimen demokrasinya hanya bertahan selama delapan tahun untuk kemudian mengalami kegagalan.
Pendapatan per kapita di sini dihitung menurut PPP (Purchasing Power Parity) yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di negara yang bersangkutan. Pendapatan per kapita PPP ini lebih tinggi daripada pendapatan per kapita secara riil yang tidak memperhitungkan perbedaan tingkat harga dan daya beli di masing-masing negara. Untuk negara dengan pendapatan per kapita antara 1.500-3.000 dollar AS, eksperimen demokrasi bertahan rata-rata sekitar 18 tahun. Pendapatan per kapita di atas 6.000 dollar AS membuat proses demokrasi dapat bertahan. Sekali suatu negara menjadi negara kaya, maka demokrasi menjadi berkesinambungan.
Pendapatan per kapita Indonesia secara riil sekarang ini adalah sekitar 800 dollar AS dan menurut PPP sekitar 3.000 dollar AS. Di lihat dari sisi perkembangan ekonomi, Indonesia mempunyai peluang yang cukup baik, sekalipun masih cukup besar kemungkinan gagalnya, untuk terus dapat mengembangkan demokrasi. Proses perkembangan demokrasi di Indonesia telah berlangsung selama sekitar lima tahun. Jika perkembangan ekonomi lambat dengan pengangguran yang relatif tinggi dan cenderung meningkat seperti yang kita alami sekarang ini, maka menurut studi tersebut demokrasi di Indonesia kemungkinan hanya akan dapat bertahan sekitar dua sampai dengan tiga pemilihan umum lagi. Jika perkembangan ekonomi dapat lebih baik, sehingga pendapatan per kapita dapat menjadi dua kali lipatnya dalam satu dekade ke depan, maka kemungkinan demokrasi di Indonesia akan dapat berkembang secara berkesinambungan.
Dalam lima tahun pertama masa demokrasi di Indonesia, perekonomian Indonesia baru dalam tahap stabilitas belum dapat tumbuh tinggi, bahkan tingkat pendapatan per kapita belum kembali ke tingkat masa sebelum krisis. Proses pemulihan ekonomi yang lambat dan pengangguran yang meningkat membuat sebagian pemilih kecewa sebagaimana ditunjukkan oleh penurunan perolehan suara PDI-P dalam pemilihan umum legislatif April yang lalu, dan Presiden Megawati hanya menduduki urutan kedua dalam pemilihan presiden putaran pertama, serta adanya keinginan bagi munculnya pemimpin baru sebagaimana ditunjukkan oleh cukup tingginya popularitas Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, jika pemerintahan baru nantinya tidak dapat memperbaiki perekonomian secara berarti dalam masa lima tahun ke depan, maka kekecewaan masyarakat bukan saja terhadap pemerintah, tetapi juga terhadap demokrasi akan meningkat dan akan mengancam keberlanjutan demokrasi. Stagnasi ekonomi dalam lima tahun ke depan bukan saja akan mengarahkan pemilih untuk mendapatkan pemimpin baru tetapi juga semakin menurunkan kepercayaan mereka terhadap proses demokrasi.
Untuk membuat pendapatan per kapita dua kali lipat dalam satu dekade ke depan tentu saja tidak mudah. Namun, jika presiden terpilih dapat membentuk kabinet (ekonomi) yang andal, yang dapat menstimulasi dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, maka perkembangan ekonomi akan dapat berjalan jauh lebih cepat. Perkembangan ekonomi sekarang ini di beberapa sektor, seperti bangunan, transportasi-telekomunikasi, perdagangan, keuangan, dan bahkan industri manufaktur sudah memperlihatkan peningkatan yang menggembirakan, sekalipun belum optimal, terutama untuk sektor manufaktur.
Sayang sekali pertumbuhan sektor pertambangan yang semestinya diuntungkan oleh tingginya harga minyak dan komoditas pertambangan justru mengalami pertumbuhan negatif. Begitu pula perkembangan sektor pertanian masih mengecewakan. Dari sisi pengeluaran, dalam kegiatan investasi dan ekspor masih harus dilakukan upaya ekstra untuk meningkatkan kinerjanya. Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif tidak saja membutuhkan langkah-langkah di bidang ekonomi, tetapi juga hukum dan kerja sama yang lebih baik dan probisnis antara pemerintah pusat dan daerah.
Kebijaksanaan moneter sudah berada di tangan Bank Indonesia yang independen, sehingga tidak terlalu mendapatkan tekanan politis baik dari eksekutif maupun legislatif untuk kepentingan tertentu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Tinggal pilihan kebijaksanaan pemerintahan baru apakah akan mengarahkan kebijaksanaan fiskal yang lebih stimulatif, tentu saja dengan tetap memperhatikan kehati-hatian fiskal (fiscal prudentiality), atau tetap konservatif seperti sekarang ini. Mempertahankan kebijaksanaan fiskal yang konservatif berarti membutuhkan kompensasi dalam langkah-langkah berani dan tegas untuk mengatasi permasalahan struktural yang menghambat investasi, seperti hukum, ketenagakerjaan, dan kerja pemerintah daerah. Jika tidak, maka kebijaksanaan moneter dan fiskal yang netral seperti sekarang ini hanya akan menghasilkan pertumbuhan rendah dan pengangguran yang tinggi.
Di tangan pemerintahan baru tidak saja pemulihan dan perkembangan ekonomi dipertaruhkan, tetapi juga keberlanjutan demokrasi.
SBY Puji Perkembangan Demokrasi Indonesia
JAKARTA - Tradisi demokrasi yang ditumbuhkan di Indonesia, harus menghasilkan keseimbangan antara kebebasan dan penghormatan terhadap hukum.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kebebasan dan penghormatan kepada hukum adalah dua sisi dari mata uang yang sama dari demokrasi.


“Itulah sebabnya, kebebasan yang mengabaikan penghormatan kepada hukum hanya akan menghasilkan instabilitas dan kekacauan. Ke depan, marilah kita mengambil tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa demokrasi kita akan terus tumbuh, justru karena sama-sama ditopang oleh kebebasan dan supremasi hukum,” ungkap Presiden SBY, dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2010).


Presiden menandaskan, demokrasi juga berkembang dalam konteks politik.
Sistem presidensial yang dianut Indonesia, menurut SBY, berkembang di atas landasan multipartai.

“Sangat jelas, ini membawa tantangan tersendiri. Strategi demokrasi yang kita pilih pada dasarnya mencoba menegaskan bahwa sistem presidensial harus diperkuat di atas landasan sistem kepartaian yang sehat dan kontributif,” ujar Presiden.


Presiden menambahkan demokrasi multipartai, harus mampu menghasilkan proses-proses politik yang efektif, serta memberikan manfaat bagi rakyat.


Tidak hanya itu, esensi demokrasi juga berarti menjaga kemajemukan dalam berpolitik. “Dalam sistem politik demokrasi yang sehat dan produktif, kemajemukan harus dapat menjadi kekuatan pendorong, the driving force, sebuah kemajuan, bukan sebaliknya, menjadi penghalang,” sambungnya.


Presiden juga menyatakan, demokrasi telah melewati ujian berat di reformasi 10 tahun gelombang pertama.


“Setelah didera oleh krisis multidimensional, bangsa Indonesia telah bangkit kembali.
Kini, Indonesia bukan hanya telah pulih dari krisis moneter, namun telah menjadi negara demokrasi yang sangat dinamis,” sebutnya.
Semenjak reformasi, yang dilakukan pada tahun 1998, praktis pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami banyak tantangan dan hambatan. Kecenderungan yang terjadi adalah makin memudarnya kerpercayaan masyarakat terhadap gerakan demokrasi yang saat ini dilaksanakan. Bahkan kecenderungan masyarakat kelas bawah merindukan kembalinya situasi dan kondisi seperti pada orde baru makin besar. Tidak dapat dipungkiri memang demokratisasi yang dilaksanakan di Indonesia saat ini hanya dinikmati oleh elit-elit tertentu yang menguasai sumber-sumber daya di masyarakat, sehingga hal inilah yang kemudian membuat masyarakat menjadi tidak percaya kepada demokrasi yang sedang dilaksanakan.

Berbagai masalah memang dapat ditemukan di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi. Sekian banyak permasalahan demokrasi memang mengundang pendapat dari berbagai ahli, Cornelis Lay (seorang pakar politik UGM) menyebutkan bahwa permasalahan demokrasi yang ada di Indonesia saat ini jangan-jangan permasalaha demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini hanya karena kita menamai gerakannya sebagai gerakan demokrasi. Karena menamainya demokrasilah akhirnya terjadi kebingunangan bentuk dari demokrasi itu sendiri.

Bahkan dari berbagai teori yang ada pengertian demokrasi selalu menjadi perdebatan. Dalam argumentasinya mengambil contoh pada negara Amerika, semenjak berdirinya negara Amerika tidak pernah menyebut diri sebagai negara demokrasi, disebutkan oleh Lay bahwa Amerika hanya menyebut negaranya sebagai negara Republik jadi bukan demokrasi.
Secara umum permasalahan demokratisasi di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Defisit Demokrasi
Berdasarkan hasil riset Demos (2005) membuktikan bahwa kebebasan sipil dan politik- termasuk kebebasan membentuk partai; kebebasan untuk berpartisipasi dalam asosiasi sosial dan politik indepensen; kebebasan beragama dan berkeyakinan; serta kebebasan media- sudah dianggap lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Namun beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah :
a. Demokratisasi bukan sekedar liberalisasi politik
b. Masih muncul kesenjangan antara aspek yang esensial/ substantif (konstistusionalisme; rule of law, supremasi sipil; peradilan yang bebasa; responsivitas negara; democratic governance; hak-hak warga negara) dengan aspek instrumental.
c. Kinerja instrumen memburuk.
d. Kebebasan membentuk partai bukanlah mengumbar politik yang pada akhirnya menghilangkan perwakilan yang berkualitas.

2. Representasi Bermasalah
• Problem keterwakilan politikà kesenjangan antara agenda masyarakat dengan agenda partai politik dan parlemen
àBelum berjalannya reformasi internal dan desetralisasi kepertaian  kebanyakan partai lebih berpatokan pada elit-elit yang ada di pusat. Meminjam istilah dari Ketut Putra Erawan, partai politik di Indonesia masih belum mampu melakukan Institusionalisasi Kepartaian baik di tingkat akar rumput, parlemen, dan kelembagaan.
• Hal ini mungkin bisak dikaitkan dengan hasil penelitian dari asia barometer sebagai berikut :
Melihat gejala inilah yang mungkin menjadi salah satu alasan kenapa partai Politik kemudian merekrut artis dan ‘kalangan penekun agama’ sebagai orang yang dicalonkannya.

3. Demokrasi Oligarkis
- Hasil riset demos (2005) menunjukkan kehadiran elite oligarkis yang telah menyesuaikan diri dengan demokrasi.
- Strateginya:
a. Beradaptasi (75 % user & abuser; 14 %promoter)
b. Memonopoli (jalur legislatif 61 %);
c. Memanipulasi proses demokrasi (mendayagunakan sumberdaya publik 10 %; membeli dukungan suara (13 %); penggunaan cara otoritarian (15 %); mengerahkan masa (8 %) dan memanipulasi sentimen etnik/ agama (12 %) .
- adapun elite oligarkis tersebut adalah : Aktor-aktor eksekutif, agen-agen represi;militer atau preman, politisi; anggota parlemen; aktor-aktor bisnis, aktor-aktor organisasi sosial, dan tokoh-tokoh informal.
- Adapun pola interaksi aliansi antar elit yang terbentuk adalah sebagai berikut : Intra elite politikà aktor politik lintas blok (38 %), Aliansi elite politik dengan elite bisnis (26 %), dan Aliansi elite politik dengan militer (4 %).
- Demokrasi Oligarkis di Indonesia dapat berjalan pada umumnya terbentuk karena : jaringan sosial yang sangat luas yang dimiliki oleh para elit, penguasaan sumber-sumber ekonomi pada masyarakat, penguasaan atas kekuatan kekerasan yang dapat melakukan represi terhadap masyarakat, dan penguasaan terhadap kekuasaan legal formal di masyarakat.

4. Demokrat Mengambang
Bagaimana dengan aktor pro-demokrasi ?
 Tidak engage dalam pemerintahan dan representasi politik
n
 Kurang mempunyai basis dukungan kerakyatan yang kuatà tidak punya konstituen
n
n Terfragmentasi dalam ideologi dan strategi (fokus ke penguatan civil society tanpa politisasi atau melakukan rekoneksi antara penguatan masyarakat dengan aksi politik (engage).
 Hasil penelitian dari
n Demos (2007) juga menyebutkan bahwa para pelaku pro demokrasi kebanyakan bertindak secara populis, salah satu contohnya masuk ke dalam lingkaran elit/partai yang sudah populer, sehingga gerakan demokrasi tetap saja tidak berjalan dengan baik.

Demokrasi Indonesia Sekarang Perlu Perubahan Sesuai Pancasila dan Budaya Bangsa
Saat ini negara kita tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia mengadopsi demokrasi dari negara-negara liberal yang bertentangan dengan dasar negara kita yang ingin mensejahterakan dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Selain itu budaya bangsa yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat semakin pudar dengan budaya pemilihan langsung.
Sistem Pileg dan Pilpres merupakan cara yang kurang baik untuk diterapkan karena kurang menghargai orang yang memiliki hati nurani dan orang pandai cendekiawan. Kenapa seseorang yang peduli dengan nasib bangsa ini diberi hak satu suara yang sama dengan orang yang ingin mengkhianati bangsa ini? Kenapa ulama agama suaranya sama dengan penjahat, pelacur berdasi atau pelacur biasa? Kenapa orang yang cerdas diberi suara yang sama dengan orang bodoh yang mudah dipengaruhi orang?
Apa jadinya bangsa kita jika sebagian besar rakyatnya adalah orang yang tidak peduli (tukang golput), penjahat, pengkhianat bangsa dan orang bodoh? Pasti hasil dari demokrasi ini adalah kehancuran bangsa dan negara. Maka dari itu perlu dibuat suatu sistem baru yang mencerminkan demokrasi indonesia yang memiliki ciri khas yang sesuai dengan dasar dan budaya luhur negara kita demi tercapainya cita-cita negara kita.
 
·         Sun, Sep 18, 05 | 12:05 pm [http://www.komunitasdemokrasi.or.id/gambar/printButton.png]
Penilaian Demokratisasi di Indonesia(Forum untuk Refomasi Demokratis dan International IDEA, 2000)
Perdebatan Demokrasi
Diskusi mengenai pembangunan demokrasi bukan hal baru untuk Indonesia.Apa yang sekarang disaksikan oleh negeri ini adalah kelanjutan dari sebuah dialog yang terhenti hampir empat dasarwasa oleh kekuasaan otoriter.
Masa dua tahun terakhir didominasi oleh usaha-usaha Indonesia untuk bangkit dari bayang-bayang Orde Baru,rezim otoriter yang dibangun oleh Presiden Soeharto pada pertengahan 1960-an.Soeharto membangun rezim ini di atas fondasi Demokrasi Terpimpin yang ditinggalkan pendahulunya,Soekarno. Pemberlakuan Demokrasi Terpimpin pada 1959 menyebabkan runtuhnya demokrasi parlementer dan menggantikannya dengan sebuah sistem yang tak sedikit pun membatasi lembaga kepresidenan.
Ada beberapa kemiripan yang nyata antara transisi demokrasi Indonesia saat ini dan percobaan selama satu dasawarsa demokrasi liberal pada 1950-an. Ekonomi begitu mudah bergejolak,angkatan bersenjata menjadi kekuatan politik potensial,parlemen dan eksekutif terjebak dalam permainan saling menjatuhkan yang mengakibatkan ketidakstabilan,konstitusi tak cukup jelas dalam menyatakan peran dan hubungan-hubungan antara pemegang kekuasaan dan lembaga-lembaga negara,dan kekacauan-kekacauan regional mengancam
kesatuan dasar dari Nusantara.
Tetapi perbedaan-perbedaan antara 1950-an dengan saat ini juga sama nyatanya. Pada 1950,Indonesia adalah negara muda di mana penjajah Belanda baru sedikit menanamkan investasi dalam infrastruktur,dan di mana aktivitas sosial dan ekonomi telah terhentikan oleh perang kemerdekaan yang berkepanjangan. Sebagai perbandingan,krisis ekonomi yang telah memperumit transisi demokrasi Indonesia saat ini adalah yang mengikuti pertumbuhan pesat selama bertahun- tahun,yang telah sangat memperbesar dasar ekonomi negara.
Sikap-sikap terhadap salah satu lembaga yang paling berpengaruh,angkatan bersenjata,juga sangat berbeda.Jika pada 1950-an penghargaan masyarakat terhadap militer tinggi karena peranannya dalam perjuangan kemerdekaan, saat i ni bai k dukungan masyarakat terhadap angkatan bersenj ata maupun kepercayaan diri di dalam militer sendiri sangat rendah.
Kepemimpinan militer saat ini tampaknya sepakat dengan strategi pragmatis untuk melepaskan peran politiknya,yang kemudian memperkecil peran nonmiliter yang menyebabkan militer kehilangan kehormatannya.Akan tetapi,dengan catatan lebih serius,persepsi masyarakat terhadap parlemen baru Indonesia adalah nilai penting dari rasa kekecewaan atas politik parlementer di akhir 1950-an yang membuka jalan kepada otoritarianisme.Ada sebuah perdebatan sengit di parlemen tentang konstitusi pada Agustus 2000,tetapi amandemen UUD 1945 boleh dibilang dibuat belum masuk ke masalah-masalah pokok.
Sikap luar negeri terhadap Indonesia telah berubah drastis sejak 1950-an.Pada saat itu,negara-negara Barat banyak yang mencurigai negara pasca-kolonial ini, banyak yang mengkhawatirkan hubungan hangat Presiden Soekarno dengan Partai Komunis Indonesia dan “perselingkuhannya ”dengan negara-negara Sosialis,dan terlibat jauh sampai ke pendukungan terhadap pemberontakan-pemberontakan melawan pemerintah.Tetapi kini Indonesia berpeluang menjadi demokrasi terbesar ketiga di dunia,dan transisi saat ini di negeri tersebut telah memiliki dukungan finansial dan moral dari masyarakat dunia.
Kelanjutan demokratisasi Indonesia setelah rezim Orde Baru jatuh adalah sebuah hal yang harus dirayakan dan juga diperhatikan.Negeri ini adalah tempat yang sama sekali berbeda dengan yang ada pada 1950-an dan terbuka sebuah kesempatan yang belum pernah ada untuk mengkonsolidasikan reformasi. Tepatnya,inilah konteks politik yang relatif cocok yang mendorong International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA)untuk menawarkan dukungannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang terlibat
dalam demokrasi yang sedang tumbuh di Indonesia.
Penilaian Demokratisasi di Indonesia dari International IDEA adalah hasil dari sebuah dialog nasional untuk melihat kembali dan menganalisis perkembangan politik nasional dan mengidentifikasi isu-isu penting sebagai dasar untuk advokasi, kebijakan,dan reformasi.Penilaian ini difasilitasi oleh IDEA dan dilangsungkan bekerja sama dengan mitra-mitra dari Indonesia dengan cara pendekatan yang terbuka dan partisipatif.Penilaian percontohan dari demokratisasi Indonesia ini melibatkan secara bersamaan 34 anggota dari organisasi-organisasi masyarakat sipil,yang telah menjadi contact group International IDEA di Indonesia,dan disebut Forum untuk Reformasi Demokratis.
Unsur-unsur Penting Konsolidasi Demokratis
Dalam konsultasi dengan anggota-anggota Forum untuk Reformasi Demokratis, tema-tema berikut telah dinyatakan sebagai unsur-unsur penting dari kemajuan demokrasi:
Demokrasi dan Reformasi Negara dan Pranata-pranatanya:
- Kekuasaan sipil dan angkatan bersenjata.
- Struktur ekonomi dan pengelolaan perusahaan.
- Demokratisasi dan desentralisasi.
Demokrasi dan Kekuasaan Hukum:
- Tinjauan konstitusional dan reformasi pemilihan umum.
Demokrasi dan sebuah Budaya Demokratis:
- Pluralisme agama dan kehidupan bersama yang damai.
- Peran advokasi dan pengawasan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
- Partisipasi perempuan dalam politik.
Artikel selengkapnya bisa diakses di sini
Komunitas Indonesia untuk Demokrasi
Membangun Budaya Demokrasi
Demokrasi adalah pilihan masyarakat modern untuk menyelenggarakan kehidupan bersama. Demokrasi merupakan hasil pengalaman berabad-abad berbagai peradaban dalam mengelola kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya dalam kerangka kontrak sosial.
Demokrasi menjadi sistem karena di dalam demokrasilah kepentingan kehidupan bersama dikelola. Sebagai sistem, demokrasi memiliki tiga elemen utama, yaitu: input,proses, dan output.
Input dari demokrasi tentulah aspirasi, partisipasi publik dan, dalam bentuk yang formal, suara (vote). Input inilah yang diolah dalam proses demokrasi politik yang berupa agregasi dan kondensasi informasi, pilihan serta preferensi induvidu. Proses tersebut akan menghasilkan output berupa pengelolaan kehidupan bersama yang memberi manfaat untuk semua.
Proses demokrasi ini harus dijaga dari distorsi serta harus dipastikan dapat menghasilkan output sesuai dengan yang diharapkan. Proses yang terdistorsi atau proses demokrasi yang gagal dapat berujung pada dua (2) skenario:
(1)        tidak ada output, seperti yang terjadi di jaman Presiden Soekarno, dimana dinamika politik ideologi gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat;
(2)        ada output, tapi tidak baik untuk rakyat; seperti yang terjadi di jaman Presiden Soeharto, dimana kesejahteraan hanya dinikmati oleh sebagian orang dan banyak terjadi deteriorisasi kebebasan politik.
Dengan kerangka tersebut, saya ingin menggulirkan suatu diskusi tentang demokrasi yang produktif, sebagai hasil dari pengelolaan input, proses dan output yang terjaga, baik oleh sistem, maupun oleh etika politik. Demokrasi yang produktif adalah demokrasi yang mampi memecahkan masalah.
Partai politik merupakan pilar penting dalam mewujudkan demokrasi yang produktif. Partai politik menjadi kanal aspirasi publik ke dalam sistem dan saluran informasi dari sistem politik ke ranah masyarakat.
Partai politik adalah lini terdepan dari sistem politik yang berhadapan dengan publik. Sudah waktunya partai politik memberi porsi yang seimbang antara masalah-masalah nasional dan lokal. Justru partai politik mesti makin tertarik untuk merespon kebutuhan-kebutuhan lokal. Harusnya ada insentif ketika partai politik mampu menyelesaikan masalah lokal, tapi sekarang kita kerap menyaksikan betapa yang mampu menyelesaikan keinginan elitelah yang diberi insentif
Contohnya, dalam perumusan kebijakan publik. Partai politik seharusnya menjadi kanal aspirasi publik dan memberikan informasi, bukannya malah menjadi kasino tempat kebijakan publik dirumuskan di ruang tertutup dan rentan terhadap intervensi vested interest.
Partai politik dengan komitmen untuk mengembangkan kemampuan permasalahan lokal akan memberi ruang bagi tumbuhnya pemimpin-pemimpin politik yang “berkeringat,” berakar dan merintis dari bawah. Dengan kesadaran itu, partai politik juga akan mengembangkan meritokrasi sebagai pilihan rasional untuk mewujudkan demokrasi yang produktif.
Beranjak dari kerangka itu pula, pemimpin politik dalam demokrasi yang produktif harus memiliki dua (2) klasifikasi, yaitu
(1)        kualifikasi politis, ini adalah kualifikasi dimana seorang pemimpin politik harus akseptabel. Akseptabilitas kepemimpinan merupakan hasil yang didapat dari integritas, moralitas, kompetensi dan penerimaan terhadap pluralitas bangsa. Pemimpin politik haruslah memiliki catatan moralitas yang baik, integritas yang tidak cacat, kompetensi yang dapat diandalkan, dan-yang tidak kalah penting-kesadaran akan fakta bahwa Indonesia adalah sebuah negara dengan keragaman dalam hampir seluruh aspek kehidupannya. Kualifikasi politis ini akan membangun legitimasi politik seorang pemimpin;
(2)        kualifikasi teknis, berkaitan dengan begaimana kepercayaan publik dikelola dan diwujudkan dalam kinerja nyata kepemimpinan politik. Kemampuan teknis adalah kapabilitas manajerial untuk menggerakan sumber daya yang dimilikinya dan dalam bentuknya yang formal, mampu mengelola organisasi partai hingga pemerintahan. Pengalaman berorganisasi yang melatih kemampuan seseorang untuk mengomunikasikan visi, menyinergikan kekuatan dan memediasi konflik sangat relevan di sini.
Dua kualifikasi di atas tidak terpisahkan dan komplementer. Tanpa kualifikasi teknis, kualifikasi politis seorang pemimpin akan tergerus karena kegagalan mewujudkan kinerja yang efektif. Namun, kecakapan memimpin dan mengelola organisasi tidak bermakna jika pemimpin tersebut tidak menunjukan integritas dan tidak memiliki akseptabilitas. Tidak mungkin sebuah kepemimpinan politik berjalan tanpa kepercayaan dari konstituennya.
Pemimpin dengan dua kualifikasi di atas hanya lahir dari proses yang panjang, bukan “karbitan.” Kematangan kualifikasi politis baru bisa dimiliki setelah melalui proses pembuktian legitimasi dalam dimensi integritas, moralitas, kompetensi dan kapabilitas politik.
Kualifikasi teknis, meski dapat dipelajari, juga tidak bisa diperoleh secara instan. Kemampunan menata dan mengelola politik tidak hanya mengacu pada aspek teoretik. Dibutuhkan pengalaman langsung di lapangan untuk menguji kapabilitas seorang calon pemimpin.
Itulah kerangka besar dari demokrasi yang modern yang produktif, demokrasi yang mampu menyelesaikan masalah dan mewujudkan kesejahteraan, yang bersendikan pada partai politik yang berkomitmen untuk merespon permasalahan lokal yang mampu melahirkan pemimpin yang berakar dengan kualifikasi teknis dan politis yang memadai.
Budaya Demokrasi
Saya akan melengkapi pembahasan mengenai demokrasi sebagai sistem dengan urgensi membangun budaya politik. Lebih jauh lagi, saya mengusulkan masalah perubahan budaya sebagai agenda perubahan dan perbaikan politik Indonesia ke depan.
Perubahan politik tidak boleh berhenti hanya dalam dimensi perubahan struktur politik, apalagi semata perubahan elit. Perubahan struktur, apalagi dalam tataran formal, adalah perubahan yang dapat dengan cepat dilakukan. Perubahan elit juga memiliki dimensi waktu yang dapat diprediksi. Namun, tanpa perubahan budaya, kurva belajar perpolitikan Indonesia akan mandek.
Dalam literatur ilmu politik, istilah “budaya politik” terutama mengacu pada: orientasi politik, sikap terhadap sistem politik dan bagian-bagiannya, serta sikap terhadap peranan individu (diri kita sendiri) dalam sistem tersebut. Pengertian budaya politik juga mengacu pada dua tingkat orientasi politik, yaitu sistem dan individu.
Budaya politik suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh struktur politik, sedangkan daya operasional suatu struktur politik sangat ditentukan oleh konteks kultural tempat struktur itu berada.
Saya membaca blog teman saya Philips J. Vermonte¸ peneliti CSIS  yang sedang menempuh studi doktoral di Northern Illinois University, AS. Dalam salah satu posting-nya yang membahas budaya politik Philips menjelaskan betapa dalam bidangcomparative politics, kajian budaya politik memang sempat tertinggal. Padahal, di masa jaya bidang studi comparative politics tahun 1950-an dan 1960-an, penekanan kajiannya lebih banyak pada budaya politik. Agaknya karena di masa-masa itu kajian comparative politics amat di dominasi paradigma modernisasi, dimana persoalan budaya politik dianggap merupakan bagian inheren dari proyek modernisasi.
Menurut Philips, kajian budaya politik kemudian ditinggalkan karena beberapa sebab. Sebab pertama, konsep budaya politik terlalu abstrak. Persoalan yang ditimbulkan dari abstraknya konsep budaya politik ini antara lain adalah persoalan menentukan unit analisa. Atribut budaya politik harus diasosiasikan pada level mana: kultur individu, kelompok atau negara? Jika pada tingkatan individu, apakah dia bisa digeneralisasi? Jika pada level negara, apakah dia mencerminkan individu? Apabila diletakkan dalam konteks kelompok (etnis atau religius, misalnya), bagaimana menjelaskan variasi kultur kelompok yang satu dengan yang lainnya? Persoalan kedua yang ditimbulkan karena sifatnya yang terlalu abstrak adalah variabel budaya sering diperlakukan sebagai variabel residu. Artinya, variabel kultur menjadi the last resort, kalau variabel lain tidak mampu menjelaskan sebuah fenomena. Alias, jika sudah mentok dan otak sudah malas berpikir, tinggal bilang: “yah, memang sudah budayanya begitu.”
Sebab kedua ia ditinggalkan adalah karena budaya politik selalu dikaitkan denganpolitical correctness. Artinya, budaya politik cenderung dijadikan alat untuk menyalahkan keadaan. Misalnya, bila sebuah masyarakat gagal membangun demokrasi, maka budaya dijadikan kambing hitam latar belakang gagalnya demokrasi itu.
Philips kemudian menjelaskan bahwa sejak tahun 1990-an, kajian budaya politik kembali mendapat perhatian dari para comparativists. Ada beberapa penyebabnya, diantaranya adalah mulai tersedianya data set global mengenai budaya, seperti data dari World Value Survey. Tersedianya data set ini memungkinkan budaya politik dikaji secara lebih saintifik dengan dukungan data empirik. Sehingga, kajian budaya politik tidak lagi menjadi kajian yang vague dan abstrak.
Dari ranah pembahasan akademik di atas, saya ingin membawanya ke dalam ranah praktis politik di Indonesia. Pertanyaannya: Mengapa budaya?
Dalam kesempatan ini saya menggunakan sebuah analogi: budaya adalah adalah kotak perkakas (toolbox) yang dimiliki oleh sebuah masyarakat untuk menyelesaikan masalah. Jika ingin memasang paku kita menggunakan palu, jika ingin memasang sekerup kita menggunakan obeng. Semua perkakas itu ada di dalam toolbox kita. Kesatuan instrumen pemecahan masalah dalam suatu kelompok atau masyarakat inilah yang saya tempatkan sebagai budaya.
Dalam konteks politik, kita tentu menginginkan agar kotak itu berisi perkakas yang sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan kita. Kita ingin agar kotak itu berisi instrumen yang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi. Sebaliknya, kita tidak menginginkan instrumen tersebut berwujud paternalisme, kekerasan, politik uang, atau nilai-nilai lain yang tidak sesuai dengan hakikat kemanusiaan dan demokrasi.
Jika kita merunut sejarah politik, kita dapat membandingkan isi kotak perkakas bangsa dalam menyelesaikan permasalahannya. Dulu, pada masa kerajaan nusantara, paternalisme, atau bahkan feodalisme, adalah perkakas yang efektif, karena hubungan pemimpin dan rakyat ditundukkan di bawah klaim-klaim irasional, seperti keturunan hingga wakil Tuhan. Di masa yang lain, kita menyaksikan koersi dan hegemoni menjadi perangkat politik yang beroperasi dalam menyelesaikan masalah politik.
Perjalanan waktu membuktikan bahwa instrumen-instrumen tersebut, dalam contoh ini saya pilih paternalisme dan kekerasan, bukan saja secara normatif absolut kedua hal tersebut buruk, karena mensubordinasikan kemanusiaan yang hakiki, namun juga terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah di dalam masyarakat.
Masalah-masalah yang dihadapi Indonesia kontemporer sudah berkembang menjadi begitu kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan perkakas-perkakas lama. Masalah keragaman bangsa kita, misalnya, tidak bisa diselesaikan dengan koersi dan kekerasan, sementara paternalism dan budaya oligarkis terbukti menghasilkan ketimpangan dan sumbatan aspirasi.
Seringkali kita terjebak dalam sikap “taken for granted” ketika berhadapan dengan budaya politik. Dalam menghadapi korupsi dan ketidakefektifan birokrasi, misalnya, dengan cepat kita menuding budaya. Persis seperti yang diuraikan Philips tentang budaya sebagai “variabel residu” ketika menjelaskan suatu fenomena politik.
Budaya, yang kita ambil dari kata dalam bahasa Sanskerta, memiliki dua elemen penting, yaitu “budi” (akal) dan “daya” (kemampuan melakukan tindakan). Jadi, bisa kita simpulkan bahwa, budaya demokrasi adalah hasil dari suatu proses dimana setiap manusia memiliki pemikiran dan kemampuan melakukan tindakan politik yang didasarkan pada penghargaan terhadap persamaan hak, kebebasan, keteraturan bersama dan keragaman.
Budaya demokrasi akan memungkinkan semua orang berkontribusi menjaga kelangsungan hidup sistem. Dalam mengkaji dan mengembangkan budaya demokrasi, kita harus memasukan unsur kearifan lokal tempat demokrasi tersebut berkembang. Kita mencatat betapa para bapak bangsa kita, Bung Karno, Bung Hatta, Natsir, Sjahrir, Tan Malaka, begitu intens mendialogkan narasi-narasi besar universal dengan kondisi dan konteks lokal. Persentuhan mereka dengan filsafat politik Barat, dan perenungan atas kondisi bangsa yang terjajah, tidak saja melahirkan gerakan nasionalisme yang bermuara perjuangan kemerdekaan, namun juga merupakan manuskrip filsafat politik yang berharga dari sisi intelektual.
Satu hal yang bisa dibaca dari berbagai studi penelusuran terminologi demokrasi adalah bahwa ia tumbuh sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Semakin tinggi tingkat kompleksitas masyarakat, maka akan semakin kompleks pula demokrasi didefinisikan.
Penelusuran lebih jauh mengenai budaya demokrasi akan membimbing kita untuk menemukan model demokrasi yang sejalan dengan cara pandang dunia dan kearifan bangsa Indonesia. Dengan demikian tidak akan ada lagi resistensi atau penolakan terhadap demokrasi, karena demokrasi dianggap sebagai satu gagasan yang berasal dari “Barat.”
Tantangan Membangun Budaya Demokrasi
Ada beberapa masalah yang harus kita petakan sebagai tantangan membangun budaya demokrasi.
(1)     Politik uang saya tempatkan sebagai tantangan utama dalam membangun budaya demokrasi. Politik uang merusak budaya demokrasi dan menggerus kultur organisasi. Bahkan, politik uang akan menjerumuskan kita ke dalam pragmatisme negatif dalam bentuknya yang paling telanjang. Politik uang, yang menihilkan meritokrasi, akan mengubur semangat berprestasi.
(2)   Patronase merupakan bom waktu karena kepentingan dan kelangsungan hidup orang banyak ditumpukan semata kepada figur yang kuat. Tidak perlu diingkari adanya kelompok yang meraup keuntungan dari situasi paternalistik di dalam suatu kelompok atau organisasi. Masyarakat perlu diajak dan dididik untuk percaya pada sistem dan cita-cita, bukan semata-semata pada orang. Figur yang kuat harus secara sadar dilembagakan menjadi kekuatan sistem. Pada saat yang sama, figur yang besar dan kuat mesti didorong untuk membangun sistem yang mapan.
(3)    Kita juga masih melihat adanya semangat sub-nasionalisme yang begitu kuat. Saya beri nama “sub-nasionalisme” karena masalahnya bukan semata semangat kedaerahan sempit, fanatisme beragama, atau identitas kelompok kepentingan yang begitu kuat, namun kecenderungan untuk mengaktualkan identitas dan kepentingan entitas yang lebih kecil atas ongkos identitas dan kepentingan bangsa. Sejalan dengan perlunya membangun sistem dan meritokrasi, ke depan sudah tidak perlu lagi ada prasangka primordialitas dalam pengelolaan kehidupan politik. Siapa saja bisa jadi gubernur Jakarta, atau jadi bupati di kampung saya, Blitar, dan bukan tidak mungkin saudara kita dari Papua akan menjadi presiden Indonesia.  Dalam sosiologi kita mengenal berbagai jenis status yang menentukan posisi seseorang dalam suatu bagunan struktur dan interaksi sosial. Dua di antaranya adalah“ascribed status” dan “achieved status.” Ascribed status adalah status sosial yang melekat pada seseorang karena kelahiran atau afiliasi keturunan. Status ini tidak dapat dipilih atau diraih oleh seseorang namun “terberi” oleh keadaan. Sebaliknya, achieved status adalah posisi sosial yang diperoleh melalui usaha dan kemampuan seseorang (merit). Kedua kategori status tersebut akan terus hadir dalam masyarakat. Yang menjadi tantangan bagi budaya demokrasi adalah ketika ascribed status menjadi lebih penting dan determinan dibanding achieved status dalam masalah-masalah yang membutuhkan akuntabilitas. Lagi-lagi, ini masalah yang akan mengerdilkan meritokrasi dan kompetisi.
(4)     Faktor-faktor yang saya sudah sebutkan di atas menciptakan sistem dan budaya meritokrasi yang lemah. Bukan tidak mungkin orang akan mengalami disinsentif mewujudkan kemampuannya (merit) ketika yang dihargai dalam suatu kelompok adalah faktor-faktor non-meritokratis, seperti uang dan ascribed status. Masalah yang berkaitan dengan lemahnya meritokrasi.
(5)      Tantangan terhadap budaya demokrasi yang tidak kalah pentingnya adalah adanya kecenderungan “zero sum game” di dalam persaingan politik. Dalam pemikiran kalah-menang dan “winner takes all” yang hitam putih seperti itu, yang menang tidak bisa atau tidak mau menerima yang kalah; dan yang kalah tidak mampu menghormati yang menang. Yang dirugikan dari situasi ini adalah hilangnya potensi sinergi dari dua pihak yang tentu memiliki kemampuan dan sumber daya yang patut diperhitungkan.
Melihat peta pemasalahan di atas, maka saya menempatkan meritokrasi sebagai sebagai agenda terpenting dalam membangun budaya demokrasi. Meritokrasi harus dijaga dari polusi politik uang dan, sebaliknya, meritokrasi yang kokoh akan membentengi suatu organisasi dari politik uang.
Meritokrasi juga akan melahirkan sejumlah pemimpin yang kompeten setelah ditempa oleh proses dan memiliki akar dan penerimaan publik. Meritokrasi tidak akan melahirkan orang kuat yang melampaui sistem dan institusi karena pemimpin yang dihasilkan oleh sistem meritokratis adalah “primus interpares” atau “yang utama dari yang setara” sehingga check and balance, baik secara formal maupun kultural, dapat berlangsung dengan efektif.
Membangun meritokrasi membutuhkan komitmen dari semua pihak. Konflik dan kompetisi yang timbul harus bisa diserap dan diakumulasi sebagai pembelajaran bagi sistem politik itu sendiri. Meritokrasi tidak akan membunuh pemimpin, malah menjadi ladang persemaian kepemimpinan. Bahkan mampu melakukan reproduksi kepemimpinan.
* * *
Itulah rangkuman observasi dan perenungan saya.  Saya menawarkan suatu pemetaan dimana tantangan dan agenda kita ke depan adalah membangun budaya demokrasi baru sebagai prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang produktif.
Saya memilih meritokrasi sebagai pilar utama dalam membangun budaya politik. Tentu meritokrasi tidak akan menjadi satu-satunya obat bagi masalah budaya politik; juga bukan karena yang lain tidak penting, namun karena kita harus punya prioritas dan urgensi dalam melakukan perubahan.
Rakyat yang mampu untuk melakukan tindakan politik yang didasarkan pada penghargaan terhadap persamaan hak, kebebasan, keteraturan bersama dan keragaman adalah kondisi yang kita capai. Untuk menuju ke arah itu, partai politik harus berhasil memainkan peranannya sebagai sarana agregasi kepentingan publik ke dalam sistem politik dan menjadi saluran informasi.
Partai politik harus didorong untuk menyelesaikan masalah-masalah kongkrit dan lokal sesuai dengan lingkupnya. Partai politik yang terbiasa merespon masalah lokal juga akan menjadi tempat persemaian bagi tumbuhnya kepemimpinan politik yang berakar dan memiliki kualifikasi politis dan teknis.
Semua itu dibutuhkan untuk menjaga demokrasi sebagai sistem dapat tetap produktif, yaitu menghasilkan output keputusan yang memberi manfaat bagi rakyat.
A. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI.

Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.

Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM

Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.

Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang

Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.

Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.

b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.

c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).

Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas
h. Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer

B. MENGIDENTIFIKASI CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani sebagaimana yang dirumuskan PBB adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Civil Society berasal dari frasa Latin “civillis societes” yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab.

Di Indonesia istilah civil society” baru popular tahun 1990-an, pada masa berkembangnya keterbukaan politik. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.

Ciri-ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) sering diterjemahkan yaitu bidang kehidupan sosial yang terorganisasi secara sukarela.

Substansi civil society mencangkup lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang sangat luas baik formal maupun non formal yang meliputi bidang ekonomi, kebudayaan, keagamaan, pendidikan dan informasi, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), pembangunan atau organisasi kemasyarakatan lainnya.

Menurut Hikam ada empat ciri utama masyarakat madani, yaitu sebagai berikut :
- Kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
- Keswasembadaan, artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
- Kemandirian tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.
- Keterkaitan pada nilai-nilai hukum, artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.

Ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
b. Pentingnya saling pengertian di antara sesama anggota masyarakat.
c. Ada toleransi yang tinggi
d. Adanya kepastian hukum.

Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia
Antara lain sebagai berikut :
a. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
b. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
c. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara.
d. Masih kurangnya perangkat hukum.
e. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara lain.

Upaya Yang Dilakukan
Antara lain sebagai berikut :
a. Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian dengan adanya bapak angkat perusahaan.
b. Meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai media sosialisasi politik.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
d. Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial.
e. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan.
f. Mengembangkan media komunikasi politik di berbagai lingkungan kerja.
g. Menanamkan sikap positif pada proses demokratisasi di Indonesia pada setiap warga negara.

C. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN ORDE REFORMASI.

Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.

Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.

b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.

2) Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.

c. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).

Pelaksanaan Pemilu pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.

a. Tujuan Pemilu
1) Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2) Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3) Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
4) Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

b. Asas Pemilu Indonesia
Sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
b) Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c) Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1.000 orang dengan rincian sebagai berikut.
a) Unsur ABRI 75 orang
b) Utusan Daerah 149 orang
c) Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang
utusan golongan 100 orang
Jumlah 1.000 orang
8. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang dengan rincian DPR dipilih 462 orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135 orang, dan utusan golongan 65 orang.
9. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.

D. PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Perilaku Budaya Demokrasi
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
h. Menggunaka kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.

Perilaku Budaya Demokrasi dalam Lingkungan Keluarga
a. Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.

b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.

c. Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.

Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Menghindarkan perbuatan otoriter.
b. Melaksanakan amanat rakyat.
c. Melaksanakan hak tanpa merugikan orang lain.
d. Mengembangkan toleransi antarumat beragama.
e. Menghormati pendapat orang lain.
f. Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi misalnya OSIS, Pramuka, PMR dan sebagainya.
g. Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.Menerima perbedaan pendapat.